Permendagri Tentang SKP Dibatalkan, Kembali Ke Aturan Lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 07 Februari 2018, 11:56 WIB
Permendagri Tentang SKP Dibatalkan, Kembali Ke Aturan Lama
Foto/Net
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Aturan tentang itu dikembalikan ke Permendagri yang lama.

Untuk perbaikan, Kemendagri akan meminta masukan dari akademisi dan peneliti yang akan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD).

"Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR secara mendalam," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).

Tjahjo mengatakan, Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, diputuskan untuk dibatalkan dan selanjutkan akan di-update atau diperbaiki setelah mendapat masukan dari para akademisi, lembaga penelitian dan DPR pada FGD, Kamis (8/2).

"Prinsip dibatalkan, jadi kembali dulu ke aturan lama," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, mengatakan, kalau masih ada kekurangan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, pihaknya terbuka menerima masukan. Jika memang itu harus diperbaiki, pihaknya siap melakukan itu.

"Jadi mungkin kekurangan dalam Permendagri itu, ukuran-ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang itu masukan yang positif ya kita bisa akomodir itu," kata dia.

Soedarmo berpendapat, memang harus ada ukuran-ukuran soal dampak negatif. Misalnya seperti apa dampak negatif itu. Diakuinya, ketentuan tentang itu kurang jelas dan detil.

"Enggak apa-apa. Ini kan sifatnya bukan baku. Kan masih bisa direvisi," ujarnya.

Soedarmo juga mengungkapkan, dalam penyusunan revisi Permendagri, pihaknya memang belum melibatkan peneliti. Hanya kementerian dan lembaga yang dilibatkan. Itu yang jadi kekurangan. Selain itu, Permendagri juga belum disosialisasikan. Namun, Soedarmo menegaskan, jika kemudian perlu ada perbaikan, pihaknya siap merevisi lagi, agar aturan bisa lebih baik lagi. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA