Pansus RUU Terorisme Pertimbangkan Usulan Panglima TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Januari 2018, 06:25 WIB
Pansus RUU Terorisme Pertimbangkan Usulan Panglima TNI
Foto/Net
rmol news logo Usulan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengenai keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme jadi pertimbangan Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme.

Wakil Ketua Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme Hanafi Rais menilai usulan tersebut patut dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam RUU Terorisme.

Termasuk mengenai skala ancaman teror yang mengharuskan TNI turun tangan.

Menurut Hanafi, BNPT sebagai pusat koordinasi penanganan teror bisa membuat skala ancaman terorisme, dari tingkat rendah, tinggi hingga darurat.

Hal tersebut berkaca dari UU terorisme yang diterapkan di negara Inggris mengenai peran militer dalam penanggulangan terorisme.

"Ketika tingkat ancaman itu sudah pada level yang sangat tinggi, bahkan darurat maka tentu TNI bisa masuk di sana dan hanya tni yang bisa bergerak," ujar Hanafi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/1).

Lebih lanjut Hanafi menilai TNI  bisa berperan untuk mengatasi skala ancaman terorisme yang dinilai darurat seperti fenomena ISIS di Filipina Selatan. Namun keterlibatan TNI harus melalui keputusan Presiden dan persetujuan DPR melalui BNPT sebagai koordinator penanganan terorisme.

Secara teknis, BNPT akan memberikan masukan kepada Presiden apakah TNI perlu dilibatkan dalam menanggulangi suatu ancaman terorisme. Jika Presiden menyetujui usulan BNPT maka akan dibahas ke DPR untuk mendapatkan persetujuan politik.

"Itu kami usulkan. Kalau pelibatan harus persetujuan presiden dan DPR. Karena UU-nya itu keputusan politik negara," ujarnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA