Menurutnya, meski usulan Mendagri Tjahjo Kumolo sah dan tidak melanggar undang-undang. Namun akan lebih Mendagri mempertimbangkan segala faktor dari rencana tersebut, termasuk mempertimbangkan moral politik, apalagi suhu politik dalam Pilkada 2018 berpotensi memanas. Untuk itu jugalah Menteri Tjahjo harus menghindari prasangka yang menimbulkan tensi Pilkada menjadi panas.
"Secara moral politik, menjadi kegaduhan baru. Oleh karena kegaduhan baru, saya berharap Pak Tjahjo Kumolo mempertimbangkan ulang supaya tidak ada kecurigaan. Lebih baik cari jalan, apalagi suasana politik kan panas," ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Senin (27/1).
Rencana Tjahjo menunjuk perwira polri sebagai PJ Gubernur berpegang pada UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi atau madya. Aturan berikutnya yang dirujuk Tjahjo adalah Permendagri nomor 1 tahun 2018 tentang Cuti Di luar Tanggungan Negara.
Sedangkan yang kontra menyebutkan, penunjukan dua jendral tersebut bertentangan dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Isisnya, anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik dan menempati jabatan sipil.
[nes]