Cak Imin: Plt Gubernur Dari Polisi Aktif Sah Secara UUD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Januari 2018, 14:41 WIB
Cak Imin: Plt Gubernur Dari Polisi Aktif Sah Secara UUD
Muhaimin Iskandar/RMOL
rmol news logo Jika banyak kalangan yang kontra, justru sebaliknya dengan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Ia menilai rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara dari jenderal aktif Polri tidak melanggar UUD dan aturan.  

"Secara UUD dan aturan itu sah, boleh apalagi saya dengar faktor-faktor kekurangan eslon 1 untuk bisa menjadi Plt gubernur," ujar Cak Imin di sela-sela verifikasi faktual KPU di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh No 9, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Senin (29/1).

Kendati diakuinya memang usulan ini memunculkan kegaduhan baru. Maka itu hemat dia, Mendagri perlu mempertimbangkan ulang rencananya tersebut agar tidak ada kecurigaan masyarakat.

"Kategorinya lebih baik semuanya trust daripada muncul saling curiga. Lebih baik cari jalan, apalagi suasana politik kan panas, mari kita sebagai bangsa hindari saling prasangka dan bangun saling percaya," ucapnya.

Mendagri Tjahjo beralasan mengusulkan Asisten Operasi Kapolri Irjen M. Iriawan menjabat Plt Gubernur Jabar dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumut.

Masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai gubernur Jawa Barat akan berakhir pada 13 Juni 2018, sedangkan periode Tengku Erry Nuradi berkuasa di Sumut hingga 17 Juni 2018.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA