Ia menilai rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara dari jenderal aktif Polri tidak melanggar UUD dan aturan.
"Secara UUD dan aturan itu sah, boleh apalagi saya dengar faktor-faktor kekurangan eslon 1 untuk bisa menjadi Plt gubernur," ujar Cak Imin di sela-sela verifikasi faktual KPU di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh No 9, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Senin (29/1).
Kendati diakuinya memang usulan ini memunculkan kegaduhan baru. Maka itu hemat dia, Mendagri perlu mempertimbangkan ulang rencananya tersebut agar tidak ada kecurigaan masyarakat.
"Kategorinya lebih baik semuanya
trust daripada muncul saling curiga. Lebih baik cari jalan, apalagi suasana politik
kan panas, mari kita sebagai bangsa hindari saling prasangka dan bangun saling percaya," ucapnya.
Mendagri Tjahjo beralasan mengusulkan Asisten Operasi Kapolri Irjen M. Iriawan menjabat Plt Gubernur Jabar dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumut.
Masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai gubernur Jawa Barat akan berakhir pada 13 Juni 2018, sedangkan periode Tengku Erry Nuradi berkuasa di Sumut hingga 17 Juni 2018.
[wid]
BERITA TERKAIT: