Demokrat menuding Safaruddin menggunakan pengaruhnya di Polri agar Sjaharie dijerat kasus pemerasan dan pencucian uang atas terbitnya Surat Keputusan (SK) 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB.
"Ini kan kasusnya sudah lama, masalah Saber Pungli dan ini baru selesai sidang. Itu fakta persidangan untuk bahan penyelidikan," kata Safaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/1).
Selain itu, Safaruddin mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengancam Syahrie Jaang untuk menerima dirinya sebagai pasangan untuk Pilgub Kalimantan Timur.
"Yang memaksa itu saya kira tidak ada karena Pak Jaang juga mendaftar ke PDIP, kemudian berapa kali ke PDIP minta berpasangan dengan saya," ujarnya.
Rabu malam kemarin (3/1), Syaharie diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Mabes Polri untuk perkara pemerasan dan pencucian uang yang menyeret terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB).
Hampir bersamaan dengan pemeriksaan itu, usai rapat mendadak pengurus DPP Partai Demokrat kemarin malam, Sekjen DPP Demokrat menyebut Syaharie dipaksa untuk menerima Safaruddin sebagai pendampingnya. Yang memaksa adalah partai tertentu. Namun, Jaang tidak mau lantaran sudah menetapkan pasangan yakni Rizal Effendi.
Buntut penolakan itu, menurut Sekjen Demokrat, Hinca Panjaitan, Syaharie dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pada 27 Desember 2017, Syahrie sudah mendapat panggilan pemeriksaan untuk tanggal 29 Desember 2017. Sedangkan, Rizal dilaporkan dalam sebuah kasus yang kini ditangani di Polda Kaltim.
[ald]
BERITA TERKAIT: