RUU Kebidanan Solusi Menurunkan Angka Kematian Ibu Dan Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 22 November 2017, 02:31 WIB
RUU Kebidanan Solusi Menurunkan Angka Kematian Ibu Dan Anak
Foto/Net
rmol news logo . Rancangan UU tentang Kebidanan disusun dalam usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan bidan, mutu pelayanan kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

"RUU Kebidanan ini momentum untuk perbaikan terkait landasan yuridis yang ada saat ini. Sebagaimana kita ketahui ketentuan mengenai profesi bidan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum dari profesi bidan maupun masyarakat itu sendiri," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Ahmad Junaidi Auly, Rabu (22/11).

Legislator dari Fraksi PKS ini menjelaskan RUU Kebidanan begitu urgen, karena keberadaan bidan dapat mendukung pemenuhan pelayanan kesehatan yang merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

"Bidan sebagai pemberi pelayanan kebidanan nyatanya masih memiliki berbagai permasalahan di lapangan. Misalnya masih cukup tingginya angka kematian ibu dan anak, persebaran bidan yang belum merata dan belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah terpencil di Indonesia," ujar Junaidi.

"Berbagai permasalahan tersebut tentunya perlu ditunjuang dengan perbaikan aturan-aturan yang jelas. Untuk itu RUU Kebidanan dapat menjadi solusi terkait berbagai permasalahan yang terjadi," tambahnya.

Selanjutnya alumnus IPB ini menekankan juga pada pentingnya pengelolaan bidan khususnya pada sisi pemerataan.

Upaya pemerataan ini selain memperhatikan kebutuhan masyarakat, juga harus diperhatikan kepentingan bidan itu sendiri, jika hal tersebut tidak diperhatikan maka pemerataan tentu akan sulit terwujud.

"Dalam pembahasan Panja RUU Kebidanan fraksi kami berpendapat bahwa pemerintah harus memperjelas dan mempertegas dengan suatu aturan untuk kejelasan wewenang bidan sehingga tidak tumpang tindih dengan tenaga kesehatan lainnya. Berharap dengan kejelasan tersebut nantinya akan memberi rasa aman bagi pasien dan juga bagi bidan itu sendiri," tutup Junaidi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA