Intinya, DPP Partai Golkar menunggu hasil praperadilan Setnov yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Berikut lima poin hasil Rapat Pleno DPP Partai Golkar yang dibacakan Wasekjen DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa malam (21/11).
Pertama, Rapat Pleno DPP Partai Golkar menyetujui Idrus Marham sebagai Plt Ketum DPP Partai Golkar, sampai dengan ada keputusan praperadilan.
Kedua, apabila Setya Novanto menang praperadilan, maka jabatan Plt Ketum berakhir, dan posisi Ketum dikembalikan pada Setya Novanto.
Ketiga, apabila Setya Novanto kalah praperadilan, maka Plt Ketum ditambah Rapat Pleno DPP meminta agar Setya Novanto mundur dari posisi Ketum. Dan apabila Setya Novanto tidak mundur, maka DPP Partai Golkar akan melaksanakan Munaslub.
Keempat, Plt Ketum dalam menjalankan atau mengambil kebijakan strategis Partai Golkar, harus berkoordinasi dengan Ketua Harian DPP Partai Golkar dan Bendum DPP Partai Golkar.
Kelima, terkait posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR, menunggu sampai dengan adanya keputusan praperadilan.
Keputusan ini sesuai dengan surat yang beredar dari Setya Novanto yang meminta dirinya masih tetap menjabat Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR karena ia ingin membuktikan tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan.
[rus]