Wakil ketua DPR Fahri Hamzah menilai dalam penanganan kasus, KPK acap kali serampangan dan tidak melihat etika hukum.
Menurut Fahri langkah itu dilakukan dengan alasan bahwa lembaga anti rasuah memiliki lex specialis. Padahal, kata Fahri tidak seluruhnya kewenangan KPK mengensampingkan hukum yang bersifat umum. Semisal, dalam pemanggilan anggota DPR.
Fahri menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa proses pemanggilan dan permintaa keterangan anggota DPR RI harus mendapat izin dari Presiden.
Sebelumnya aturan yang ada dalam UU MD3 itu menjelaskan pemanggilan anggota DPR dan MPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Harus ada cara untuk kita mengapproach posisi pejabat-pejabat yang sedang bertugas, saya lihat KPK tidak melakukan itu. Justru KPK menghancurkannya," ujarnya di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (7/11).
Lebih lanjut Fahri menilai, cara-cara yang dilakukan KPK belakangan ini membuat proses pemberantasan korupsi lebih bersifat mengejar sensasi dan membuat geger publik.
Menurut Fahri, menimbulkan keributan yang besar bukan inti dari tindakan pemberantasan korupsi.
"Itu juga harus dihormati, kalau tidak semua orang boleh dicomot dan menciptakan geger kemana-mana, seolah geger itulah pemberantasan korupsi itu. Ngawur gitu lho," tukasnya.
[nes]
BERITA TERKAIT: