Manurut pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah menciptakan kesetaraan.
"Agar taksi resmi bisnisnya masih tetap berlangsung. Dan taksi aplikasi juga mendapat tempat berbisnis," kata Djoko dalam keterangannya, Kamis (26/10).
Pakar transportasi yang juga berprofesi sebagai dosen Teknik Sipil ini beranggapan, memang seharusnya ada aturan soal besaran tarif. Batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha.
"Sehingga pengemudi yang merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar," sebutnya.
Jika tidak diatur, besaran tarif atas dan bawah maka hal ini berdampak kepada pengemudi lantaran tidak bisa menutup biaya operasional.
"Jika tarif yang dikenakan terlalu murah, ujungnya akan berimbas pada keselamatan," katanya, sekaligus memberikan contoh kejadian tabrakan beruntun bus wisata bertarif murah lantaran mengabaikan aspek keselamatan penumpang.
"Publik harus sadar itu. Bukan tarif murah tapi tarif wajar," imbau Djoko Setijowarno.
[rus]
BERITA TERKAIT: