Transportasi Online Keniscayaan Tapi Bukan Tanpa Peraturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 26 Oktober 2017, 15:33 WIB
Transportasi Online Keniscayaan Tapi Bukan Tanpa Peraturan
Foto/Net
rmol news logo . Keberadaan angkutan berbasis aplikasi atau online yang sampai saat ini makin menjamur membuat perusahaan taksi resmi sudah mulai gulung tikar, dengan begitu kemungkinan tiga tahun yang akan datang semua operator taksi konvensional akan lenyap.

Argumen soal keberanaan taksi online yang digadang bakal membuka lapangan pekerjaan baru nyatanya tidak berbanding lurus. Dimana justru mematikan usaha yang sudah berlangsung dan menimbulkan pengangguran baru.

Begitu yang disampaikan pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Kamis (26/10).

Menurutnya, transportasi online hanyalah sistem yang tentunya juga perlu dilakukan pengawasan secara rutin. Selain itu perlu dilakukan audit terhadap aplikasi tersebut, agar konsumen dan driver tidak dirugikan.

"Kementrian Komunikasi dan Infomatika harus ikut bertanggung jawab. Jangan hanya bisa melemparkan masalah ke Kementrian lain (Kemenhub)," imbuhnya.

Di era globalisasi dengan diiringi pesatnya kemajuan teknologi, aplikasi adalah satu keniscayaan yang harus diterima oleh semua sektor termasuk transportasi.

"Namun tidak serta merta diterima tanpa adanya aturan main yang jelas. Ujungnya, nanti akan merugikan konsumen dan dianggap negara tidak hadir," ujarnya.

Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan, sudah berupaya membuat aturan melalui PM 32/2016, kemudian direvisi melalui PM 26/2017, hanya sekedar untuk mengakomodir keberadaan transportasi online.

"Walau dalam beberapa hal, sebenarnya PM 26/2017 sudah menurunkan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," kata dia.

"Terbukti, beberapa usaha transportasi resmi bisa sebagai sandaran hidup, sedangkan transportasi online hanya sebagai tambahan hidup," tikas Djoko Setijowarno menambahkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA