Pasca-rekomendasi DPR, Kasus Penculikan Apa Kabarnya Nih

Senin, 04 September 2017, 10:42 WIB
Pasca-rekomendasi DPR, Kasus Penculikan Apa Kabarnya Nih
Foto/Net
rmol news logo Penyelesaian kasus peng­hilangan paksa belum juga me­nemui titik terang. Padahal, pada 2009 DPR telah memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah terkait penyelesaian kasus tersebut.

Sementara itu keluarga korban dan pegiat HAM terus mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Kepala Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanesia menuturkan, per­juangan panjang keluarga kor­ban penghilangan paksa mulai menunjukkan hasil di tahun 2009 ketika DPR mengeluar­kan empat rekomendasi untuk Presiden RI.

Rekomendasi itu antara lain, soal pembentukan pengadilan HAM ad hoc, pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan ratifika­si Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghenti­kan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

"Namun sejak diterbitkan DPR pada 2009, implementasi rekomendasi itu tidak menga­lami kemajuan," katanya di Jakarta. Sekitar tahun 2010 Menteri Luar Negeri ketika itu Marty Natalegawa mewakili pemerintah menandatangani konvensi Anti Penghilangan Paksa di New York, tapi sampai sekarang proses ratifikasi itu mandeg.

Bahkan, KontraS bersama ke­luarga korban peghilangan paksa telah melaporkan Presiden RI ke Ombudsman pada 2012 karena tidak menjalankan rekomen­dasi DPR tersebut, namun tidak membuahkan hasil. "Padahal empat rekomendasi DPR itu harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kasus penghilangan paksa," ujar Putri.

Menurutnya, selain menye­lesaikan kasus penghilangan paksa, pemerintah perlu mence­gah agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Berdasarkan data Komnas HAM, ada 32.774 kor­ban penghilangan paksa periode 1965-1966, 23 korban pada kasus Tanjung Priuk (1984), 23 korban kasus penembakan mis­terius (1982-1985), 13 korban pada kasus penculikan aktivis (1997-1998), dan 5 korban untuk kasus Wasior (2001).

Selain itu, kalangan pegiat HAM mencatat 1.935 kor­ban pada Operasi Militer di Aceh (1989-1998) dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor Timur mencatat ada 18.600 korban (1975-1999). Data KontraS untuk kasus Talangsari mencatat ada 88 korban (1989), seorang korban bernama Aristoteles Masoka di Papua (2001) dan terakhir dialami Dedek Khairudin di Sumatera Utara (2013).

Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Wanma Yetti, mengatakan peris­tiwa penghilangan paksa aktivis 1997-1998 sudah 19 tahun ber­lalu tapi sampai sekarang belum ada titik terang penyelesaian kasus. Apalagi, dua tahun lalu pemerintah berjanji akan mem­bentuk tim untuk mencari para korban yang masih hilang.

Namun, sampai sekarang janji itu belum terwujud. Padahal, para korban hanya ingin menda­pat kepastian apakah anggota keluarganya yang menjadi kor­ban masih hidup atau mening­gal. "Presiden pernah berjanji membentuk tim tapi tak kunjung terealisasi," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA