Sementara itu keluarga korban dan pegiat HAM terus mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Kepala Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanesia menuturkan, perÂjuangan panjang keluarga korÂban penghilangan paksa mulai menunjukkan hasil di tahun 2009 ketika DPR mengeluarÂkan empat rekomendasi untuk Presiden RI.
Rekomendasi itu antara lain, soal pembentukan pengadilan HAM
ad hoc, pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan ratifikaÂsi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentiÂkan praktik penghilangan paksa di Indonesia.
"Namun sejak diterbitkan DPR pada 2009, implementasi rekomendasi itu tidak mengaÂlami kemajuan," katanya di Jakarta. Sekitar tahun 2010 Menteri Luar Negeri ketika itu Marty Natalegawa mewakili pemerintah menandatangani konvensi Anti Penghilangan Paksa di New York, tapi sampai sekarang proses ratifikasi itu mandeg.
Bahkan, KontraS bersama keÂluarga korban peghilangan paksa telah melaporkan Presiden RI ke Ombudsman pada 2012 karena tidak menjalankan rekomenÂdasi DPR tersebut, namun tidak membuahkan hasil. "Padahal empat rekomendasi DPR itu harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kasus penghilangan paksa," ujar Putri.
Menurutnya, selain menyeÂlesaikan kasus penghilangan paksa, pemerintah perlu menceÂgah agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Berdasarkan data Komnas HAM, ada 32.774 korÂban penghilangan paksa periode 1965-1966, 23 korban pada kasus Tanjung Priuk (1984), 23 korban kasus penembakan misÂterius (1982-1985), 13 korban pada kasus penculikan aktivis (1997-1998), dan 5 korban untuk kasus Wasior (2001).
Selain itu, kalangan pegiat HAM mencatat 1.935 korÂban pada Operasi Militer di Aceh (1989-1998) dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor Timur mencatat ada 18.600 korban (1975-1999). Data KontraS untuk kasus Talangsari mencatat ada 88 korban (1989), seorang korban bernama Aristoteles Masoka di Papua (2001) dan terakhir dialami Dedek Khairudin di Sumatera Utara (2013).
Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Wanma Yetti, mengatakan perisÂtiwa penghilangan paksa aktivis 1997-1998 sudah 19 tahun berÂlalu tapi sampai sekarang belum ada titik terang penyelesaian kasus. Apalagi, dua tahun lalu pemerintah berjanji akan memÂbentuk tim untuk mencari para korban yang masih hilang.
Namun, sampai sekarang janji itu belum terwujud. Padahal, para korban hanya ingin mendaÂpat kepastian apakah anggota keluarganya yang menjadi korÂban masih hidup atau meningÂgal. "Presiden pernah berjanji membentuk tim tapi tak kunjung terealisasi," katanya. ***
BERITA TERKAIT: