Wakil Ketua Umum yang juga Plt Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat GMD, Nur Primawira mengatakan bahwa pelaporan ke MKD karena mereka menduga Victor telah melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik.
"Jadi tadi pagi kami sudah laporkan ke Bareskrim (Mabes Polri) terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh sodara Victor anggota DPR RI yang kami duga melanggar pasal 156 KUHP. Kemudian kami lanjutkan sore ini kami laporkan kepada MKD karena dalam jabatan beliau sebagai anggota dewan," ujarnya di depan Ruang MKD, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Nur mengaku telah menyerahkan beberapa bukti ke petugas Sekretariat MKD. Diantaranya adalah flash disc berupa rekaman video pidato Victor maupun beberapa file berita di beberapa media.
"Pada saat kejadian tersebut ada saksi dari kader Demokrat yang hadir dan memang diundang secara resmi di acara tersebut. Ada lima kader demokrat dan kami punya saksi yang sangat kuat," bebernya.
Karena bukti dan saksi menurut dia sangat kuat, Nur berharap aparat hukum dan MKD segera memproses kasus itu dengan cepat. Tak hanya itu, dia juga berharap agar aparat keamanan dapat memberikan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk MKD, dia meminta Victor dipecat sebagai Anggota DPR RI.
"Aturan hukum nya kan jelas kalau di MKD tuntutan kita sanksi etik. Kita percayakan ke MKD untuk putuskan yang terbaik. Tapi tentunya kita minta ia dicopot dari anggota dewan. Targetnya sesegera mungkin. Harapan kita bisa cepat," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: