Saran ini disampaikan anggota Komisi III Nasir Djamil dan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Kata Nasir, selama ini, MA terkesan menutup diri terhadap keterlibatan KY. Sebaliknya, KY mengklaim memiliki wewenang untuk ikut dilibatkan dalam proses rekrutmen itu.
"Menurut saya, baiknya, kalau memang perlu dilibatkan, ya dilibatkan. Untuk teknisnya, nanti harus dibicarakan. Sejauh mana keterlibatannya dan sejauh mana wewenangnya dalam menentukan calon yang lolos,†ucap politisi PKS ini, Selasa (4/7).
Kata Nasir, jika perekrutan itu dilakukan sendirian, MA akan keteteran. Sebab, peserta yang akan mendaftar pasti akan sangat banyak. Dia pun menduga, MA pasti akan menggandeng pihak ketiga. Biasanya, pihak ketiga ini adalah universitas. Karenanya, dia menyarankan agar yang digandeng adalah universitas yang benar-benar kredibel.
Hakim Agung Gayus Lumbuun juga ingin sekali institusinya membuka diri terhadap keterlibatan KY dalam proses seleksi hakim. Kata dia, keterlibatan KY itu penting agar diperoleh hakim yang memiliki kualitas dan integritas yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya usul agar melibatkan KY dalam perekrutan sekarang. Sebab, hakim agung saja direkrut KY. Jadi, ada baiknya bila hakim-hakim tingkat pertama pun menggunakan KY," ujar Gayus seusai seminar di Kantor Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Menurut Gayus, keterlibatan KY juga penting untuk mengatasi polemik yang demikian sulit terkait integritas hakim selama ini. Dia mengakui, Undang-Undang yang mengatur keterlibatan KY sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Namun, karena Indonesia sedang melakukan reformasi peradilan, keterlibatan KY bisa dikategorikan terobosan untuk memperbaiki kualitas hakim.
Untuk perekrutan selanjutnya, Gayus menawarkan ide dan konsep yang cukup maju. Dia menyarankan agar ada pemisahan jenjang perekrutan hakim tingkat pertama dengan birokrasi saat proses seleksi.
"Gunanya untuk membentuk hakim sebagai pejabat negara yang mengabdi pada tugasnya, bukan sebagai birokrasi. Jadi, nanti kalau dia memiliki kemampuan di PN (Pengadilan Negeri), akan diseleksi dan uji kembali untuk tingkat selanjutnya," tutur Gayus.
Konsep berikutnya, kata Gayus, sama seperti kepolisian, yaitu
local boys for local jobs. Konsep ini berguna agar hakim mengenal kultur tempat dia bertugas.
“Jadi, dari dia tugas sampai pensiun dia di situ, kecuali ingin naik tingkat. Jika dia bertugas di daerahnya, dia akan lebih paham dan mengenal kultur hukum di daerah tersebut,†terang guru besar hukum administrasi negara ini.
[ian]
BERITA TERKAIT: