Kenaikan Dana Parpol Perlu Dikawal Aturan Penunjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 Juli 2017, 16:52 WIB
Kenaikan Dana Parpol Perlu Dikawal Aturan Penunjang
Net
rmol news logo Partai Amanat Nasional (PAN) menilai keputusan pemerintah menaikkan dana bantuan partai politik dari sebelumnya Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara akan percuma, apabila tidak diikuti dengan aturan penunjang.

Menurut K‎etua Umum PAN Zulkifli Hasan, tanpa aturan penunjang, korupsi maupun praktik politik uang akan tetap ada meski besaran bantuan parpol sudah naik.

"Artinya harus ada aturan-aturan yang mengikuti. Misalnya iklan, iklan itu yang harus disediakan pemerintah kalau tidak parpol akan cari uang, DPR cari uang, dia maju lagi cari uang, itu tidak bakal kelar-kelar. Nanti KPK penuh, kejaksaan penuh, polisi penuh," paparnya di Kompleks Parlemen, Jakarta (Selasa, 4/7).

Selain itu, perlu adanya aturan yang menegaskan parpol tidak boleh menerima sumbangan dari perusahaan plat merah maupun swasta.

"DPR juga tidak boleh mengeluarkan biaya untuk apapun kecuali untuk transport dia pribadi. Tidak boleh nyogok rakyat dalam bentuk apapun, dibatasi ada yang sampai Rp 500 juta saja," beber Zulkifli.

Dia menambahkan, perlu juga diterapkan sanksi agar aturan penunjang bisa dilakukan oleh setiap parpol.

"Yang ketiga, pilkada itu juga dibatasi tidak boleh pasang segala macam, tidak boleh kasih apapun. Dan tidak boleh terima uang dari manapun dalam bentuk apapun kecuali yang pribadi," jelas Zulkifli.

Dia memastikan jika dengan adanya aturan penunjang maka politik uang bisa diminimalisir.

"Diikuti aturan-aturan yang menunjang untuk itu, kalau tidak ya sama saja," tegas Zulkifli yang juga ketua MPR RI. [wah] ‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA