Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah DPR tersebut keterlaluan dan tidak pantas dilakukan anggota DPR. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, oknum di Pansus Hak Angket DPR jangan berlagak dan bergaya seperti teroris main ancam akan menyandera dana Polri.
"Harusnya oknum-oknum itu menyadari terlebih dahulu apakah pemanggilan paksa yang disebutkan dalam UU MD3 sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada atau tidak, teruÂtama KUHAP," ujarnya.
IPW menilai, ancaman yang dilontarkan segelintir oknum di Pansus pasca Kapolri menolak pemanggilan paksa terhadap Miryam lebih mempertonÂtonkan gaya premanisme yang berlagak seperti teroris yang main ancam penyanderaan.
"Meski gertakan segelintir okÂnum Pansus itu tak lebih sebagai gertakan sambal, tapi gertakan itu lebih menunjukkan oknum oknum itu hanya mempertonÂtonkan arogansinya ketimbang memikirkan nasib rakyat dan bangsa," kata Neta.
Pihaknya berharap jajaran Polri tidak terpengaruh dengan gertak sambal segelintir oknum di Pansus yang hendak meÂnyandera anggaran. Menurut Neta, ada tiga alasan kenapa Polri cukup mengabaikan gerÂtak sambal tersebut.
Pertama, anggaran milik DPR apalagi milik oknum-oknum Pansus yang mengancam akan menyandera, tapi milik rakyat dari pajak rakyat untuk membiayai Polri dalam menÂjaga keamanan rakyat.
Kedua, dasar hukum peÂmanggilan paksa itu tidak jelas karena tidak ada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari UU MD3. "Sehingga jika polisi memanggil paksa Miryam seÂmentara yang bersangkutan ada di tahanan KPK, hal ini bisa menimbulkan benturan antara Polri dan KPK," sebut Neta.
Ketiga, sebagian oknum DPR disebut-sebut terlibat kasus korupsi eKTP, sehingÂga warna kepentingan unÂtuk mengamankan kelompok maupun pribadi lebih terasa menonjol.
Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhammad Misbakhun menyarankan DPR untuk membekuÂkan anggaran KPK-Polri untuk tahun 2018. "Kita mempertimÂbangkan menggunakan hak budgeter DPR di mana saat ini dibahas di RAPBN2018, terÂmasuk di dalamnya anggaran polisi dan KPK. Bila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3, maka DPR mempertimbangÂkan, saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembaÂhasan anggaran kepolisian dan KPK," katanya.
Misbakhun menyebut usuÂlannya telah dibahas di lingkup Pansus Hak Angket KPK yang mayoritas diisi anggota Komisi III. Menurutnya, polisi harus menuruti permintaan Pansus soal jemput paksa Miryam karena diatur di UU MD3.
"Dalam hal ini ketika DPR ingin menggunakan haknya dengan melibatkan pihak keÂpolisian, kalau kepolisian keÂmudian masih memberikan tafsir-tafsir yang berbeda, tenÂtunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR untuk melakukan pembahasan anggaran," tegasnya.
Dia menekankan bahwa jika KPK-Polri tak menuruti permintaan DPR soal Miryam, anggaran untuk tahun 2018 bagi dua institusi tersebut disetop. "Kita tidak memotong. Pembahasan anggaran 2018 tak akan dibahas bersama kepoliÂsian dan KPK. Bukan tidak cair tapi 2018 mereka tak punya postur anggaran. Hampir seÂmua anggota dalam tone yang sama," tandasnya. ***
BERITA TERKAIT: