"Kita nggak mau gara-gara teroris terjadi terus lalu undang-undang revisi disalahkan," ujar anggota Pansus RUU Terorisme, Supiyadin di Gedung Nusantara III Senayan, Senin (3/07).
Menurutnya, Polri sebetulnya bisa melakukan penindakan dini dengan menggunakan pasal pencegahan kejahatan dalam KUHP.
"Dicari saja dalam KUHP dalam pasal dalam rangka pencegahan kejahatan," cetusnya.
Lebih jauh Supiyadin meyakinkan bahwa Pansus sudah membahas kewenangan Polri untuk menindak dan melakukan penahanan terhadap indikasi dari gerakan terorisme.
"Kita berikan kewenangan untuk menindak, misalkan ada rapat gelap, pelatihan ala militer, begitu pula perbuatan lain ujaran kebencian, ujaran permusuhan pada negara itu sudah kita bahas," bebernya.
Revisi UU Terorisme saat ini masih diproses Pansus di DPR dengan menyisakan lima pasal untuk diselesaikan.
"Tetapi penjelasan (pasal) itu yang panjang, kita harapkan tahun ini selesai," pungkasnya.
[wid]