Pasalnya, pengusaha sekaligus ketua umum Partai Perindo tersebut langsung dijadikan tersangka oleh kejaksaan, tanpa menunggu proses dari kepolisian terlebih dahulu untuk menyelidikinya.
"Seharusnya Kejaksaan dapat bertindak lebih bijakasana melihat secara komprehensif jangan sampai ada kesan
abuse of power yang ditangkap masyarakat. Hal ini jelas akan merugikan pemerintah," ujar Anggawira.
Kasus ini bermula ketika Jaksa Yulianto melaporkan Harry Tanoe ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirimkan Harry Tanoe kepadanya pada 5 Januari 2016 dianggap Jaksa Yulianto sebagai ancaman.
Tak cukup bukti, kasus itu tidak ditindaklanjuti. Kini setelah 1,5 tahun kasus tersebut kembali diangkat. Hary Tanoe dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait SMS itu pada Senin 12 Juni pagi dan berstatus sebagai saksi terlapor.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: