Dari kelima isu krusial RUU Pemilu, dua diantaranya sudah disepakati. Yakni, sistem pemilu yang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan parliamentary threshold di angka 4 persen.
Sementara tiga hal yang belum diputuskan. Yakni, presidensial threshold, metode konversi suara dan sebaran kursi per daerah pemilihan.
Mengenai pembahasan RUU pemilu yang belum final, Riza Patria mengatakan pembahasan tersebut mengalami kemunduran karena DPR ingin menyelesaikan pembahasan dengan musyawarah mufakat.
Politisi Partai Gerindra itu memastikan UU Pemilu akan selesai pada masa sidang DPR periode ini.
"Kita sepakat ya, pemerintah, DPR, dan kita semua ingin UU selesai. Dan kami pastikan UU ini selesai pada masa sidang ini. Masa sidang ini kan sampai tanggal 29 Juli, jadi tidak usah khawatir, pasti kami selesaikan. Kami ini mundur-mundur karena memang ingin musyawarah hingga bulat. Sampai hari ini kami optimis bisa musyawarah," kata Riza, Senin (19/6).
[rus]
BERITA TERKAIT: