RUU Pemilu Mundur Karena DPR Ingin Musyawarah Mufakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 20 Juni 2017, 10:29 WIB
RUU Pemilu Mundur Karena DPR Ingin Musyawarah Mufakat
Ahmad Riza Patria/Net
rmol news logo . Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan DPR akan merampungkan pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu pada 20 Juli 2017.

Dari kelima isu krusial RUU Pemilu, dua diantaranya sudah disepakati. Yakni, sistem pemilu yang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan parliamentary threshold di angka 4 persen.

Sementara tiga hal yang belum diputuskan. Yakni, presidensial threshold, metode konversi suara dan sebaran kursi per daerah pemilihan.

Mengenai pembahasan RUU pemilu yang belum final, Riza Patria mengatakan pembahasan tersebut mengalami kemunduran karena DPR ingin menyelesaikan pembahasan dengan musyawarah mufakat.

Politisi Partai Gerindra itu memastikan UU Pemilu akan selesai pada masa sidang DPR periode ini.

"Kita sepakat ya, pemerintah, DPR, dan kita semua ingin UU selesai. Dan kami pastikan UU ini selesai pada masa sidang ini. Masa sidang ini kan sampai tanggal 29 Juli, jadi tidak usah khawatir, pasti kami selesaikan. Kami ini mundur-mundur karena memang ingin musyawarah hingga bulat. Sampai hari ini kami optimis bisa musyawarah," kata Riza, Senin (19/6). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA