Anggota Pansus DPR Bisa Ditangkap KPK Dalam Kasus E-KTP

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/habil-marati-5'>HABIL MARATI</a>
OLEH: HABIL MARATI
  • Selasa, 20 Juni 2017, 07:57 WIB
PANSUS sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu peristiwa perbuatan asersi pemerintahan (presiden) yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara dan keselamatan negara.

Demikian juga, bahwa Pansus DPR itu akan melahirkan keputusan politik yang akan disampaikam pada MPR untuk ditindaklanjuti berdasarkan UUD.

Oleh karena itu, mekanisme kerja Pansus dilakukan dengan memanggil pejabat yang terlibat pada peristiwa suatu kasus yang akan diselidiki tersebut. Jadi objek Pansus itu pejabat negara yang berkaitan erat dengan terjadinya suatu kebijakan pemerintah yang menimbulkan dampak sistimatis adanya potensi kerugian negara dan meresahkan stabilitas politik nasional, Pansus diadakan untuk menyelidiki apakah telah terjadi pelanggaran UU atas keputusan yang diambil pemerintah.

Out put dari pada Pansus ini adalah keputusan politik yang bisa menjatuhkan presiden. Contoh kasus Sumber Waras, BPK telah menyatakan adanya kerugian negara akan tetapi KPK tidak melakukan penyelidikan, ada apa? DPR harus membuat Pansus hak angket untuk menyelidiki apakah ada intervensi kekuasaan terhadap kasus korupsi Sumber Waras ini?

Tapi nyatanya DPR tidak menggulirkan hak angket padahal jelas-jelas BPK telah melakukan investigatif audit dan telah menetapkan besarnya kerugian negara. Tapi mengapa dalam kasus E-KTP yang melibatkan beberapa anggota DPR, DPR buru-buru membentuk Pansus hak angket, ada apa?

Justru Pansus hak angket DPR ini bisa jadi senjata makan tuan, KPK bisa menangkap anggota Pansus angket termasuk semua pengusul hak angket dengan tuduhan menghalang-halangi penyidikan, sementara dari kalangan masyarakat, DPR bisa dituduh mengintervensi KPK dalam kasus E-KTP.

Bu Miryam Bukan Objek Pansus Angket DPR

Ada banyak pertanyaan mengenai lahirnya hak angket DPR ini, pertama adalah apakah hak angket DPR ini lahir disebabkan E-KTP yang sedang disidik oleh KPK? Pertanyaan kedua apakah hak angket ini ada kalau tidak ada kasus korupsi E-KTP yang melibatkan beberapa anggota DPR? Pertanyaan ketiga apakah KPK itu bagian dari kebijakan pemerintah? Demikian juga pertanyaan apakah DPR bisa mengangket KPK?

Jawaban saya adalah DPR bisa menggulirkan hak angket terhadap KPK sepanjang untuk menyelidiki apakah ada intervensi pemerintah terhadap kasus E-KTP, kasus sumber waras, Century dan reklamasi.

Pernyataan seorang pejabat pemerintah pada Munas Golkar bahwa KPK sudah ada yang amankan kasus E-KTP, kalau tujuan DPR membentuk hak angket untuk menyelidiki pernyataan pejabat ini maka tujuan DPR membentuk hak angket sesuai dengan UUD,dan UU, tapi kalau tujuan dibentuknya hak angket tersebut untuk menghilangkan jejak atau menghentikan penyelidikan korupsi E-KTP, maka DPR telah melakukan intervensi pada KPK, dan KPK bisa menangkap para anggota pansus angket.

Pansus angket DPR dengan memanggil Bu Miriyam untuk dimintai keterangan adalah salah dan bertentangan dengan UUD 2002 maupun UU pembentukan hak angket DPR tersebut.

Pernyataan Bu Miryam di depan penyedik KPK yang telah di BAP bukan objek Pansus, Bu Miryam bukan penjabat eksekutif, bu Miryam bukan bagian dari pejabat pemerintah yang bisa mengintervensi KPK untuk menghentikan proses penyidikan E-KTP yang sudah berjalan di KPK.

Dalam BAP Bu Miryam pada KPK, dia mengatakan bahwa dia ditekan beberapa anggota DPR. Pernyataan Bu Miryam harus diselesaikan lewat jalur pengadilan atau komisi III DPR mengadakan RDP khusus dengan KPK untuk menanyakan perihal pernyataan Bu Miryam yang telah di BAP oleh KPK. Masa hanya untuk mengklarifikasi BAP Bu Miryam di hadapan penyedik KPK yang menyebut ditekan beberapa anggota DPR harus membentuk hak angket? Ini sangat membahayakan anggota Pansus dan pengusul hak angket tersebut.

KPK bisa menggunakan kewenangannya yang diberikan UU tentang menghalang-halangi proses hukum E-KTP.

Akan tetapi apabila Pansus angket DPR ini tujuannya untuk menyelidiki pernyataan Pejabat pemerintah di Munas Golkar dan Pansus angket DPR memanggil Pejabat Pemerintah tersebut untuk dimintai keterangannnya atas pernyataannya tersebut, maka tujuan dibentuknya hak angket DPR tersebut telah sesuai dengan UUD dan UU.

Demikian juga KPK, kesan di masyarakat KPK sudah tidak independen lagi dalam penegakan hukum, saya pernah disampaikan oleh seorang profesor ahli pidana bahwa ada lima orang penyedik KPK menemuinya dan mengeluh tentang kasus Sumber Waras dan reklamasi bahwa mereka telah menemukan alat bukti korupsi pada Sumber Waras dan Reklamasi tetapi pimpinan KPK tidak mendukung atau belum mendukung penyidikan tersebut.

KPK harus kembali pada jati dirinya sebagai lembaga penegak hukum independen dari pemerintah. KPK merupakan perpanjangan tangan rakyat untuk mengcegah dan memberantas korupsi.

Kasus E-KTP, Sumber Waras, Reklamasi, Pelindo, Garuda dan DKI ini kasus kasus big fish yang bersifat sistimatis, terstruktur dan massif mengapa KPK tidak menyediknya?

Sumber Waras jelas-jelas sudah ada hasil dari BPK perhitungan kerugian negaranya mengapa KPK mendiamkan? Ini mestinya DPR membentuk pansus hak angket Sumber Waras tujuannya untuk menyelidiki apakah ada intervensi pemerintah atau adakah keterlibatan pejabat negara dalam kasus Sumber Waras ini? Bukan membentuk hak angket DPR untuk menyelidiki BAP Bu Miryani.

Dengan demikian Pansus angket DPR ini benar-benar untuk kepentingan rakyat jikalau Pansus angket KPK ini diarahkan untuk menyelidiki apakah ada intervensi pemerintah dalam kasus Sumber Waras, Reklamasi, Century, dan SKL BLBI. Tapi kalau pansus angket DPR ini hanya untuk menyelidiki E-KTP yang berkaitan dengan BAP Bu Miryam dan keterlibatan beberapa anggota DPR, saya khawatir KPK bisa menangkap seluruh anggota Pansus dan pengusul hak angket karena dianggap mengintervensi KPK dalam kasus E-KTP. [***]

Penulis adalah Anggota DPR RI 1999-2009


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA