Mantan anggota Komisi II DPR itu sekarang berstatus tersangka pemberian keterangan palsu sidang kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, suratnya dari Pansus DPR sudah diterima kemarin (Kamis, 15/6) pukul 10.15 WIB.
DAlam surat tertanggal Rabu, 14 Juni 2017 itu tertulis 'Menghadirkan Sdr. Miryam S Haryani, pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2017 pukul 14.00 WIB'.
"Ya, setelah surat diterima tentu kita bahas lebih lanjut. Dan akan kita respon sesuai prosedur persuratan," ujar Febri saat dikonfirmasi di Kantornya, Jumat (16/6).
KPK, imbuh Febri, ingin menelaah lebih lanjut tujuan Pansus meminta kehadiran Miryam mengingat bersangkutan masih berstatus tahanan KPK hingga akhir bulan ini.
"Kita lihat dulu surat dasarnya apa. Kita akan pelajari lebih lanjut dan kebutuhannya apa. Poin utamanya, respon dan tindakan KPK tetap akan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
[wid]