Penangkapan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tabanan itu dilakukan di sebuah kamar hotel di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6) malam.
"Kami temukan INWP bersama LOS. Setelah dicek urine, INWP positif narkoba zat amphetamine. Dia ini anggota DPRD Tabanan, Bali," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono dikantornya, Kamis (15/6).
Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang pengedar berinisial NYA (28) dan LP (32) yang ditangkap sebelumnya.
Saat diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Hamya saja, penyidik mengamankan barang bukti berupa sebuah bong atau alat hisap sabu,sebuah cangklong dan sebuah pipet kaca.
Serta, sebuah plastik klip kosong yang diduga bekas sabu, dan sebuah korek api.
Kepada penyidik, INWP mengaku, wanita muda yang menemaninya di kamar hotel tersebut merupakan pasangannya. Saat ini, keempat tersangka telah diamankan polisi untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
"Pengakuan sementara LOS ini calon istrinya (INWP) ya. Kita juga masih dalami kalau memang pemakai kita rehab. Tapi kalau ada barbuk (narkoba) kita lanjutkan penyidikan," terang Argo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, INWP dan pasangannya LOS, dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta dilakukan assesment di BNNP DKI Jakarta.
Sedangkan dua tersangka lainnya, NYA (28) dan LP (32) dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 2 KUHP.
[san]