"Kami juga ingin meminta maaf kepada pihak MUI terkait kesalahpahaman jam belajar Madrasah Diniyah yang akan terganggu adanya program penguatan karakter dari program belajar 8 jam per hari," kata Muhadjir usai audiensi dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin dikantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Muhadjir menegaskan pelaksanaan lima hari sekolah, dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi kesiapan dan kemampuan masing-masing daerah.
"Sesuai dengan pasal 9, pelaksanaannya bertahap. Dan sesuai saran dari MUI, akan dilakukan koordinasi dengan Kemenag (Kementerian Agama) untuk petunjuk atau pedoman pelaksanaannya," tegas Muhadjir.
Muhadjir mengungkapkan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Penerapannya akan sangat bervariasi di tiap daerah dan sekolah.
Disebutkan pada ayat (1) Pasal 9, dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan akses transportasi belum memadai. Pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap.
"Tidak ada paksaan bagi sekolah untuk melaksanakannya. Sekarang ini sudah ada sekolah percontohan dan kabupaten atau kota yang sudah menerapkan. Silakan dilihat penerapannya," ujar Muhadjir.
Sejak 2016, Kemendikbud telah membina 542 sekolah rintisan PPK yang tersebar di 34 provinsi. Di tahun 2017 Kemendikbud menargetkan 9.830 sekolah rintisan PPK, sampai saat ini telah terdapat lebih dari 8.005 peserta yang telah mendapatkan pelatihan penerapan PPK. Pelatihan melibatkan guru, kepala sekolah, pengawas, dan komite sekolah.
[san]