Angket DPR Bentuk Intervensi Terhadap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 14 Juni 2017, 18:06 WIB
RMOL. Kritik terhadap DPR yang menggunakan hak angket untuk KPK terus berdatangan. Kali ini kritik datang dari Bandung Lawyers Club (BLC) Indonesia.

"Kami mengecam keras hak angket DPR tentang KPK. Itu merupakan bentuk intervensi terhadap institusi hukum dalam pelaksanaan tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sehingga dapat dikategorikan merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," demikian keterangan tertulis BLC Indonesia yang diterima redaksi, Rabu (14/6).

Pernyataan itu atas nama Presiden BLC Indonesia Liona Nanang Supriatna, dan Sekjen Alfies Sihombing. Dalam pernyataannya, BLC Indonesia memandang dalam pengajuan hak angket tentang KPK, DPR telah keliru dan mengalami kebuntuan berpikir.

"Hak angket DPR tentang KPK bukan instrumen yang benar untuk melakukan evaluasi dari DPR tentang kinerja KPK dalam pelaksanaan tugas projustisia. Hak angket DPR adalah bertujuan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara (Pasal 79 ayat 3 UU No 17/2014). Sehingga, hak angket KPK cacat secara yuridis," demikian pernyataan sikap BLC Indonesia.

Selain itu, hak angket DPR tentang KPK penuh dengan muatan politis serta terjadi conflict of interest karena para anggota DPR yang mengusulkan adalah mereka-mereka yang sangat gencar merevisi undang-undang tentang KPK. Bahkan diantara mereka disebut dalam perkara in aquo yang sedang ditangani KPK.

Atas persoalan ini, BLC Indonesia mengimbau masyarakat Indonesia untuk mendukung kinerja KPK, merapatkan barisan bersama KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Hak angket DPR tentang KPK patut diduga merupakan bentuk perlawanan dari mereka yang terindikasi korupsi sehingga KPK dianggap sebagai organ negara yang menghambat untuk memperkaya diri," demikian pernyataan sikap BLC Indonesia.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA