APHTN-HAN: 3 Faktor Pansus Angket KPK Bisa Disebut Cacat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Juni 2017, 16:39 WIB
APHTN-HAN: 3 Faktor Pansus Angket KPK Bisa Disebut Cacat Hukum
Mahfud MD/RM
rmol news logo Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bekerja sama dengan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas merumuskan pandangan akademik terkait posisi hak angket yang sedang bergulir di DPR.

Ketua Umum APHTN-HAN, Mahfud MD tegas mengatakan bahwa panitia khusus (pansus) hak angket DPR cacat secara hukum.

"Terkait rencana hak angket di DPR, maka kami menilai pembentukan panitia angket cacat hukum karena tiga hal, subjek dan objek keliru juga prosedurnya salah," ujar Mahfud saat konferensi pers dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/6).

Menurut Mahfud, secara bahasa, berdasarkan pasal 29 ayat 3 UU MD3, hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan/atau kebijakan pemerintah seperti, presiden, wakil presiden, para menteri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah non-kementerian, seperti basarnas, lipi, dan wantimpres.

"Di luar itu bukan lembaga pemerintah, seperti KPK bukan lembaga pemerintah," tambahnya.

Dalam kesempatan ini Mahfud yang ditemani perwakilan Pusako Andalan, Yuliandri menyerahkan petisi terkait hak angket DPR kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh 132 pakar hukum tata negara. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA