Menyikapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI Luthfi A. Mutty berpandangan bahwa tudingan-tudingan terhadap DOB perlu diluruskan terlebih dahulu. Sebab, pengusulan DOB adalah hak setiap daerah yang dilindungi oleh undang-undang.
Menurutnya, telah terjadi pola hubungan pusat dengan daerah yang kurang baik. Pemerintah pusat memandang DOB dengan penuh curiga dan ketidakpercayaan dalam pengelolaan pemerintahannya sendiri. Pusat juga tidak percaya DOB akan mampu melaksanakan dengan baik kewenangan yang diberikan.
"Begitupun sebaliknya, daerah beranggapan bahwa pusat hanya mengeksploitasi kekayaan daerah untuk memperkaya aparat di pusat," kata Luthfi kepada redaksi, Jumat (9/6).
Dia menjelaskan, pola hubungan seperti itu tidak sehat jika dibiarkan terus. Energi pemerintah pusat akan habis hanya untuk mengotak-atik struktur, bukan fungsi. Padahal, struktur sangat kental dengan aroma kekuasaan. Semestinya yang ditata adalah fungsi karena erat kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat.
"Di tengah situasi global yang penuh degan ketidakpastian dan sarat dengan persaingan seharusnya hubungan pusat-daerah tidak lagi diwarnai rasa curiga, melainkan masing-masing pihak menumbuhkan rasa saling percaya. Sinergitas ini perlu untuk menghadapi persaingan global," tutur Luthfi.
Kegagalan lebih dari separuh DOB jangan dinilai dari soal efisiensi saja. Luthfi sendiri mengakui bingung dengan parameter yang digunakan pemerintah pusat untuk mengukur keberhasilan daerah. Sebab, DOB yang masih berumur kurang dari 15 tahun tidak bisa dibandingkan dengan daerah yang sudah otonom sejak puluhan bahkan ratusan tahun. Untuk itu, dia meminta agar moratorium DOB ditinjau ulang.
"Daerah-daerah tertentu DOB justru bagian dari solusi. Misalnya daerah yang rentang kendalinya cukup luas, wilayah perbatasan, wilayah kepulauan, wilayah terisolir dan atau yang berpotensi mandiri secara ekonomi. Sulit untuk dipungkiri bahwa berbagai masalah yang ditenggarai terjadi di DOB justru lebih banyak terjadi di daerah induk," demikian Luthfi.
Saat ini setidaknya terdapat 87 lebih usulan DOB baru yang masuk ke parlemen. Sebagian besar adalah DOB yang belum disetujui di pemerintahan yang lalu.
[wah]
BERITA TERKAIT: