Pansus KPK Bisa Panggil Paksa Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Juni 2017, 14:34 WIB
rmol news logo Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja dipanggil paksa jika mereka tak memenuhi undangan Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) sebanyak tiga kali berturut-turut.

Wakil Ketua Pansus KPK, Risa Mariska mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan tata tertib di UU MD3.

"Mekanisme dan prosedur hak angket DPR itu diatur dalam tatib MD3 dan secara konstitusional dilindungi kita," tegasnya di gedung Nusantara II  Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).

Bahkan jika perlu Pansus meminta bantuan polisi untuk panggil paksa komisioner KPK.

"Kalau bersikukuh kita sesuai tatib kan kita bisa minta kepada kepolisian membantu untuk memanggil paksa. Itu ada diatur (undang-undang)," tukasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA