Dalam teori pemberantasan teroris, pada prinsipnya selalu menggunakan tiga kekuatan utama, yakni penegakkan hukum, intelijen, dan militer kemudiaan dibantu unsur-unsur lainnya.
Begitu kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/5).
"Cara mengkompilasikan ketiga elemen itu sangat tergantung pada jenis dan jumlah ancaman, luas wilayah, standar penangkalan, sumber daya yang dimiliki, dan political will negara masing-masing," jelasnya.
Dalam proses penegakkan hukum, sambung politisi PDIP itu, tahap penyelidikan dan penyidikan tentu hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian negara. Tetapi dapat saja didukung oleh data-data intelijen yang akurat dari elemen aparat intelijen termasuk intelijen TNI.
"Dalam upaya pencegahan, aparat teritorial dapat digunakan antara lain, dalam upaya deradikalisasi, pengawasan wilayah, bantuan informasi, dan lain-lain. Sementara, untuk menghadapi infiltrasi dari luar, TNI dapat ditugaskan di wilayah perbatasan yang rawan," sambung pria yang akrab disapa Kang TB itu.
Dijelaskan Kang TB bahwa dalam hal perlindungan dan penindakan, TNI juga memiliki satuan-satuan terlatih, antara lain, mampu memberikan perlindungan terhadap presiden, wapres, dan tamu negara. Untuk represif, TNI dapat dikerahkan, misalnya, di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), laut bebas atau pembajakan pesawat umum.
"Sekarang masalahnya, bagaimana mengkompilasikan semua kekuatan itu dengan tepat dan terkontrol. Ancaman teroris di Indonesia sudah semakin merisaukan, kita membutuhkan kerja sama yang erat dari semua elemen kekuatan bangsa," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: