Pengamat Sebut Ketua DPR Korban Pembunuhan Karakter Di Kasus E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Mei 2017, 22:35 WIB
rmol news logo Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik atau e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan kontraktor utama proyek tersebut.

Dalam kesaksiannya, Andi membantah bertemu dengan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk membahas proyek e-KTP. Dirinya pernah bertemu Novanto hanya membahas rencana pemesanan atribut kampanye.

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai, berdasarkan keterangan Andi timbul pertanyaan seputar jaksa KPK. Apakah ada upaya dengan sengaja untuk menyudutkan nama Novanto.

"Yang harus dipertanyakan secara hukum, dari mana jaksa mendapatkan fakta bahwa pertemuan itu menjadi dasar Novanto melakukan kejahatan atau bersama-sama melakukan kejahatan, dari mana fakta itu. Sementara, fakta yang terungkap di dalam persidangan tidak seperti itu, tidak mungkin secara rasional ditunjuk sebagai dasar untuk mengkoefisir sebagai pelaku atau sama-sama melakukan. Bagi saya tidak berdasar tuduhan jaksa," jelas Margarito saat dihubungi wartawan, Senin (29/5).

Menurutnya, jika tudingan jaksa tidak berdasar maka nama Novanto yang selama ini disebut-sebut terlibat dalam perkara bisa disebut sebagai upaya pembunuhan karakter atau character assasination.

"Tidak bisa ditolak kalau orang mengatakan itu sebagai character assasination. Kalau ada yang menilai seperti itu saya kira itu penilaian yang sah sekali, menuduh orang tanpa dasar kan sama saja memfitnah. Itu pembunuhan karakter, merusak citra, merusak harga diri orang," beber Margarito.

Paulus Tannos, salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan juga menyebut bahwa tidak ada pertemuan antara Andi dengan Novanto untuk membahas e-KTP. Paulus bahkan merasa bahwa Andi mencatut nama politisi Partai Golkar itu agar dapat disertakan dalam proyek e-KTP.

Saat ditanya apakah harus ada pemulihan nama baik Novanto sebagai pejabat negara jika tidak terbukti terlibat dan namanya hanya dicatut, lanjut Margarito hal itu sepenuhnya merupakan hak yang bersangkutan.

"Sangat bergantung pada Novanto. Yang jelas tuduhan itu tidak berdasar, faktanya seperti itu, pengakuan saksi seperti itu dan tidak ada fakta lain yang mendukung. Maka tuduhan dia yang melakukan kejahatan itu character assasination. Sulit mengatakan kalau itu tidak fitnah," tegasnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA