Itu artinya, kata Tjahjo, pemberhentian Ahok bisa segera diproses tanpa menanti permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Berdasarkan hasil pembicaraan saya dengan Jaksa Agung pada Senin (29/5), mundurnya Ahok sekaligus tidak adanya upaya pengajuan banding pada prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final. Tidak harus menanti apakah JPU akan banding atau tidak," jelas Tjahjo melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Senin (29/5) malam.
Dengan demikian, Kemendagri kata politisi PDIP itu dapat segera meminta DPRD DKI Jakarta melaksanakan sidang paripurna yang membahas keputusan surat pengunduran diri Ahok. Keputusan itu kata Tjahjo akan disampaikan kepada Mensesneg sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemberhentian tetap atas Ahok.
"Keppres juga akan menjadi rujukan pengangkatan Plt Gubernur Djarot Syaiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta," demikian Tjahjo.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: