Sebanyak tiga kursi untuk Provinsi Kalimantan Utara, satu kursi untuk Provinsi Kepulauan Riau, dan satu kursi Provinsi Riau, serta tambahan lima kursi lagi untuk daerah lainnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tambahan lima kursi itu sudah didasari pada simulasi Kemeterian Dalam Negeri dibantu Kementerian Keuangan. Lima kursi ini di luar tambahan lima kursi akibat pembentukan daerah otonomi baru.
"Lima kursi ditambah lima opsi dari usulan pemerintah untuk Kaltara, Kepulauan Riau dan Riau," sebut Tjahjo di Jakarta, Selasa (16/5).
Jumlah tersebut masih dianggap minim oleh DPR, dimana mereka mengingkan ada penambahan 19 kursi. Namun, tentu pemerinta sendiri menilai kalau usulan tersebut terlalu banyak.
"Kami menganggap jumlah 19 orang itu kebesaran seperti simulasi DPR. Kalau tambahan lima anggota DPR usulan kami dianggap kurang, tentu masih bisa ada tawar-menawar," ujar Tjahjo.
Politisi PDIP ini menargetkan, pembicaraan dan lobi antar fraksi dan DPR selesai pada akhir Mei. Usulan yang masuk ke Tim Perumus antara lain tambahan lima kursi di luar lima kursi lain yang wajib disediakan pemerintah. Artinya ada 10 kursi lagi untuk Pemilu Legislatif 2019.
[rus]
BERITA TERKAIT: