Presiden Gerakan Pribumi: Vonis Ahok Belum Mewakili Azas Keadilan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Mei 2017, 13:38 WIB
Presiden Gerakan Pribumi: Vonis Ahok Belum Mewakili Azas Keadilan<i>!</i>
Bastian P. Simanjuntak/Net
RMOL. Vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa penistaan dugaan agama Basuki Tjahaja Purnama dirasa masih belum mewakili azas-azas keadilan.

Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo), Bastian P. Simanjuntak menegaskan bahwa para terdakwa lain yang kasusnya serupa dengan Basuki alias Ahok justru divonis lebih tinggi.

"Menurut saya keputusan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan kasus-kasus penistaan agama yang dahulu pernah terjadi seperti Arswendo di vonis 5 tahun penjara, namun umat Islam diharapkan legowo," jelas dia dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/5).

Meski demikian, keputusan tersebut dirasa Bastian bukti bahwa hakim yang menangani perkara Ahok bijak dalam mengambil keputusan. Padahal, sebelumnya tuntutan JPU hanya hukuman percobaan.

"Geprindo mengucapkan selamat kepada umat Islam atas perjuangan panjangnya menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok," terang Bastian.

Terlepas dari itu, Bastian mengingatkan bahwa masyarakat yang berideologi Pancasila harus menjaga kemuliaan agama seperti yang dilakukan oleh umat Islam selama ini.

"Untuk Ahok, Geprindo berpesan agar hukuman ini bisa dijadikan pelajaran hidup, agar ia tidak lagi berkata sesuka hati, dan menyinggung perasaan masyarakat. Mungkin ini juga hukuman dari Tuhan atas ucapannya yang dua kali menantang Tuhan," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA