Divonis 2 Tahun, Massa Pro Ahok Nyanyi Gugur Bunga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Mei 2017, 11:27 WIB
Divonis 2 Tahun, Massa Pro Ahok Nyanyi Gugur Bunga
Foto: RMOL
rmol news logo Massa pro Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sontan kompak menyanyikan lagu 'Gugur Bunga' setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama itu.

Para pendukung protes dan menilai putusan hakim itu sebagai hasil intimidasi.

"Ini tidak adil, ini adalah hasil intimidasi, dari awal peorse pengadilan ini sudah ada intimidasi," pekik pendemo melalui pengeras suara di luar gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penodaan agama.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Ahok.

Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA