Tuntutan mereka terfokus masih pada peningkatan kesejahteraan. Salah satunya menyangkut bonus pekerja yang berkurang dalam kontrak baru Pelindo II dengan HPI karena masuknya rental fee ke dalaM penghitungan biaya.
Kontrak yang diprotes oleh SP JICT itu sah menurut pemerintah dan lembaga auditor negara. Alasannya, jika bonus masih sesuai Perjanjian Kontrak Bersama (PKB) lama antara PT JICT dengan SP JICT maka akan merugikan negara karena nilai yang diterima Pelindo II pasti berkurang.
"Saya kaget mengapa mogok kerja jadi pilihan untuk tuntutan kesejahteraan lagi. Mereka (SP JICT) kurang sejahtera apalagi. Bonus itu
kan bukan komponen utama upah juga. Kalaupun berkurang, demi negara ya harusnya mereka rela," kata Direktur Institute for Strategic Economic Development (INSED), Tomy R dalam keterangan tertulisnya.
Tomy mengingatkan, rencana mogok kerja SP JICT pada 15-20 Mei 2017 akan berakibat program pemerintah untuk memangkas
dwelling time pelabuhan dan tol laut jadi terganggu.
"Ini perlu disikapi dengan tegas oleh JICT dan pemerintah karena kalau begini dapat disebut pengganggu ekonomi nasional mengingat pelabuhan ini jadi tulang punggung ekonomi nasional," tegas Tomy.
Menurutnya pula, jangan karena tuntutan peningkatan kesejahteraan yang berlebihan dari SP JICT, negara dirugikan, dunia bisnis dan masyarakat terganggu.
"Progam pemerintah perlu didukung agar efisiensi dan daya saing negara kita meningkat di tengah kompetisi dengan negara lain," tutupnya.
[wid]