Pemerintah Diminta Tak Perpanjang Kontrak Hutchison Di JICT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Mei 2017, 23:17 WIB
Pemerintah Diminta Tak Perpanjang Kontrak Hutchison Di JICT
Hanafi Rustandi/Net
rmol news logo . Pemerintah diminta tidak memberikan izin perpanjangan kontrak kerja sama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan Hutchison Port Indonesia (HPI) terkait pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Desakan ini dikemukakan Hanafi Rustandi, Ketua Perwakilan ITF (International Transport Workers’ Federation) di Indonesia atau ITF Indonesian National Coordinating Committee (NCC), seusai memimpin rapat dengan sejumlah pimpinan Serikat Pekerja (SP) Sektor Transportasi yang berafiliasi ke ITF di Jakarta, Senin (8/5).

Rapat diikuti pimpinan SP JICT, SP Terminal Peti Kemas Koja, SP Kereta Api, Kesatuan Pelaut Indonesia, Ikatan Awak Kabin Garuda dan Sekretariat Bersama Serikat Karyawan Garuda Indonesia.

Dalam rapat tersebut, kata Hanafi, para pimpinan SP menjelaskan permasalahan terkait kepentingan nasional yang harus segera diatasi. SP JICT menegaskan seluruh anggotanya menolak perpanjangan kontrak PT Pelindo II dengan Hutchison Port Indonesia (HPI) dalam pengelolaan JICT.

Penolakan tersebut karena sebagai investor HPI ternyata tidak memberikan manfaat apa-apa bagi negara, bahkan  memanfaatkan JICT untuk membayar sewa kontraknya. Perusahaan pengelola pelabuhan asal Hong Kong itu sangat diuntungkan dengan hanya mengeluarkan uang muka perpanjangan pengelolaan selama 20 tahun sebesar US$215 juta.

Alasan lainnya, lanjut Hanafi, merujuk temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang laporan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) No. 48/Auditama/PDTT/12/2015 tertanggal 1 Desember 2015. Temuan itu membuktikan negara dirugikan Rp650 miliar akibat tidak optimalnya uang muka perpanjangan yang dibayarkan  Hutchison. Termasuk perpanjangan JICT yang dilaksanakan tanpa izin Menteri BUMN dan izin konsesi dari Menteri Perhubungan.

"Hutchison juga banyak mendapat keuntungan perpanjangan kontrak di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja sampai 2038, dimana Hutchison hanya bayar US$50 juta, padahal nilai valuasi TPK Koja pada tahun 2000 saja sekitar US$147 juta," ujar Ketua ITF NCC Indonesia itu.

Akibat perpanjangan kontrak pengelolaan JICT dan TPK Koja kepada Hutchison, juga terbukti tidak ada nilai tambah terhadap negara maupun pekerja. Faktanya, hak-hak pekerja JICT dan TPK Koja justru dikurangi lebih dari 50 persen hanya untuk membayar uang sewa perpanjangan kontrak, bukannya dari kantong Hutchison sendiri. Karena itu, pekerja JICT dan TPK Koja akan melakukan mogok kerja pada tanggal 15-20 Mei 2017.

"Menyikapi aspirasi dan tuntutan para pekerja tersebut, ITF melalui NCC Indonesia mendukung JICT dan TPK Koja menolak perpanjangan kontrak Hutchison dengan Pelindo II dalam pengelolaan terminal kontainer terbesar di Indonesia ini. ITF juga mendukung rencana aksi mogok pekerja JICT dan TPK Koja pada 15-20 Mei 2017. Dukungan serupa juga perlu diberikan oleh seluruh SP afiliasi ITF di seluruh dunia," tegas Hanafi Rustandi yang juga sebagai Ketua ITF Asia Pasifik.

Menurut Hanafi, ITF merupakan federasi pekerja sektor transportasi yang beranggotakan sekitar 4,5 juta buruh dari 700 SP yang tersebar di 150 negara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA