"Semuanya butuh proses yang panjang, dan juga harus ada langkah investigasi yang matang di lapangan," ujar Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Minggu (23/4).
Menurutnya, kalau peraturan tersebut kemudian masuk dalam program legislasi nasional di DPR RI maka butuh waktu yang tidak sebentar.
"Kalau kita buat undang-undang baru lewat prolegnas itu panjang waktunya. Kita lakukan dulu apa yang bisa dilakukan sekarang," ujar Rudiantara.
Dia menambahkan, fenomena hoax sulit dicegah dan peredarannya akan terhenti sendiri jika kejadian yang sebenarnya sudah terjadi. Rudiantara menyatakan bahwa hoax dapat dihentikan ketika pihak yang dituduh menyangkal isi informasi palsu tersebut.
"Sulit ya hoax itu. Kalau sudah terjadi baru bisa tahu kalau itu hoax," katanya.
Dia menambahkan, yang dilakukan Kemenkominfo saat ini adalah sebuah gerakan bersama dengan meminta masyarakat untuk berpikir kritis. Menilai dengan pasti setiap berita dan informasi yang sedang beredar di media sosial.
"Masyarakat perlu mengkritisi semua berita yang beredar, jangan langsung diamini. Harus dilihat kebenarannya," tegas Rudiantara.
[wah]
BERITA TERKAIT: