Masyarakat Diimbau Dapat Kritisi Penyebaran Berita Di Medsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 April 2017, 01:30 WIB
Masyarakat Diimbau Dapat Kritisi Penyebaran Berita Di Medsos
Net
rmol news logo Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak serta merta mengeluarkan peraturan baru yang ditujukan membasmi penyebar informasi bohong atau hoax di jejaring sosial. Sebab, peraturan yang dibuat harus melalui banyak tahapan dan memakan waktu cukup lama.

"Semuanya butuh proses yang panjang, dan juga harus ada langkah investigasi yang matang di lapangan," ujar Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Minggu (23/4).

Menurutnya, kalau peraturan tersebut kemudian masuk dalam program legislasi nasional di DPR RI maka butuh waktu yang tidak sebentar.

"Kalau kita buat undang-undang baru lewat prolegnas itu panjang waktunya. Kita lakukan dulu apa yang bisa dilakukan sekarang," ujar Rudiantara.

Dia menambahkan, fenomena hoax sulit dicegah dan peredarannya akan terhenti sendiri jika kejadian yang sebenarnya sudah terjadi. Rudiantara menyatakan bahwa hoax dapat dihentikan ketika pihak yang dituduh menyangkal isi informasi palsu tersebut.

"Sulit ya hoax itu. Kalau sudah terjadi baru bisa tahu kalau itu hoax," katanya.

Dia menambahkan, yang dilakukan Kemenkominfo saat ini adalah sebuah gerakan bersama dengan meminta masyarakat untuk berpikir kritis. Menilai dengan pasti setiap berita dan informasi yang sedang beredar di media sosial.

"Masyarakat perlu mengkritisi semua berita yang beredar, jangan langsung diamini. Harus dilihat kebenarannya," tegas Rudiantara. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA