Dia mengatakan, tidak sepantasnya MA mengeluarkan putusan penting yang salah dalam pengetikan. Secara administrasi hukum, putusan bisa saja tidak berlaku. Meski demikian, dari sisi substansi, putusan telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam konteks itu saya setuju seratus persen bahwa ada kesalahan yang penting sifatnya dalam putusan itu. Tetapi bagaimanapun, putusan MA terkait uji materi itu sifatnya mengikat, serupa dengan MK (Mahkamah Konstitusi) walaupun salah ketik. Kalau nanti ada perbaikan yang perlu diperbaiki, silahkan dimohonkan. Tetap secara substansi tidak bisa direvisi," jelasnya dalam diskusi bertema 'DPD Pasca Putusan MA' di kawasan Menteng, Jakarta (Sabtu, 1/4).
Menurut Bivitri, secara substansi, putusan MA harus dijalankan meski pada 3 April mendatang DPD mengelar pemilihan ketua yang baru. Dia menambahkan, merujuk pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum maka tidak seharusnya lembaga politik menganulir atau mengabaikan putusan MA yang bersifat tetap.
"Nah ini harus jelas. Jadi kalau nanti Senin diabaikan dengan alasan-alasan prosedural mari kita nilai sendiri di mana etika politik dari anggota DPD. Nantinya diperlihatkan kepada kita semua sabagai konstituen mereka," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPD berniat memilih pimpinan baru dengan berbekal Tata Tertib DPD 1/2016. Itu karena masa jabatan pimpinan DPD yang sebelumnya 5 tahun diganti menjadi 2,5 tahun. Pembatalan Tatib DPD 1/2016 dan 2017 oleh MA dinilai tidak sah. Pasalnya, dalam putusan terdapat kesalahan pengetikan fatal yang membuat maksud putusan berubah.
Lembaga yang dituju dari putusan tersebut semestinya ditulis DPD justru ditulis DPRD. Selain itu, kesalahan pengetikan juga terjadi pada objek putusan yang semestinya Tata Tertib Nomor 1/2016 dan 2017 yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun justru ditulis Undang-Undang Nomor 1/2016 dan 2017.
[wah]
BERITA TERKAIT: