RMOL. Usulan menunda uji kepatutan dan kelayakan atau
fit and proper test (FnP) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tidak ada kaitan dengan kunjungan kerja Pansus Pemilu DPR ke Jerman dan Meksiko, beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Lukman Edy menengarai isu itu sengaja digoreng oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Karena ada LSM yang suka menebar fitnah, menghubung-hubungkan dengan kemarahannya ketika Pansus kunker ke luar negeri, sehingga isunya digoreng sedemikian rupa padahal tidak seperti itu adanya. Kami ada bukti rapat LSM-LSM itu untuk menggoreng dan memfitnah DPR," ujar Lukman seperti dikutip dari
JPNN (Minggu, 26/3).
Edy menegaskan, menunda FnP komisioner KPU/Bawaslu bukan kewenangan Pansus RUU Pemilu, tetapi domain Komisi II DPR RI. Walaupun sebagian besar anggota pansus berasal dari Komisi II.
"Wacana dan permintaan penundaan sudah jauh hari ada sebelum terbentuknya pansus RUU Pemilu. Bahkan Pimpinan Komisi II pernah mengundang Mensesneg membicarakan soal ini sebelumnya. Pada masa sidang kedua bulan Februari yang lalu," jelasnya.
Ketika itu, lanjutnya, Komisi II memyampaikan dua hal untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, soal kisruh rekruitmen Pansel yang sebagian fraksi menganggap bertentangan dengan UU sehingga dianggap cacat hukum.
Hal itu karena masuknya Valina Singka dalam Pansel komisioner KPU/Bawaslu, padahal dia adalah penyelenggara Pemilu (anggota DKPP). Serta Prof Saldi Isra yang menjabat salah satu komisaris di BUMN.
Kedua, lanjut wakil ketua Komisi II DPR ini, sebaiknya pemerintah menunggu lahirnya UU baru yang sebentar lagi akan dibahas (pada saat itu RUU belum masuk ke DPR), karena kemungkinan berubahnya norma soal syarat anggota KPU dan Bawaslu.
"Kami tidak tahu apakah pesan itu sudah disampaikan ke presiden oleh Mensesneg atau belum, tapi faktanya kemudian pada akhirnya hasil Pansel itu dikirim ke DPR," tambahnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: