Andi Akmal: Penyelesaian Kasus Terumbu Karang Raja Ampat Cukup Lewat Negosiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 Maret 2017, 15:40 WIB
Andi Akmal: Penyelesaian Kasus Terumbu Karang Raja Ampat Cukup Lewat Negosiasi
Kapal Pesiar Caledonian Sky/net
rmol news logo DPR RI menuntut pemerintah aktif menyikapi kasus perusakan terumbu karang di Raja Ampat Papua oleh kapal milik perusahaan Inggris.

Lintas kementerian terkait harus meminta pertanggungjawaban pihak kapal pesiar Caledonian Sky untuk memperbaiki kerusakan alam yang terjadi.

"Pihak kapal harus bisa bertanggung jawab memperbaiki terumbu karang karena kekayaan kita yang tak ternilai,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal, Rabu (15/3).

Akmal menambahkan, DPR terus melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan tim gabungan dari beberapa kementerian.

"Dalam waktu dekat ini kami akan adakan pertemuan dengan beberapa kementerian terkait untuk membahas hal itu," tambah Andi.

Meski nilai kerugian akibat kerusakan itu diperkirakan mencapai Rp 25,9 miliar, Andi menilai kasus itu tidak perlu sampai ke pengadilan. Menurutnya, penyelesaian cukup melalui negosiasi antara pemerintah Indonesia dan pihak kapal pesiar.

“Karena mungkin kapal pesiar itu pun tidak sengaja untuk merusak terumbu karang kita. Jadi penyelesaian cukup negosiasi saja dulu. Tapi tetap harus meminta pertanggungjawaban,” tegas Andi.

Sebelumnya kepada redaksi, Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Presiden, Anak Agung Banyu Perwita, mengatakan kasus perusakan terumbu karang Raja Ampat menunjukan masih lemahnya koordinasi antar kementerian.

"Ini termasuk gerakan maritim karena berhubungan dengan Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Maritim juga Kementerian Pariwisata. Jadi ini menunjukan masih lemahnya koordinasi antar kementerian dan harus jadi pelajaran bagi kita," ujar Banyu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA