PILKADA SERENTAK 2017

Dilarang Rekam Hasil Coblosan Dalam Surat Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 15 Februari 2017, 06:59 WIB
Dilarang Rekam Hasil Coblosan Dalam Surat Suara
Foto/Net
rmol news logo Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilih saat akan mencoblos. Misalkan, jangan lupa membawa undangan (Formulir C6) dan KTP sekarang e-KTP.

Sebanyak 101 daerah akan melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2017, hari ini (Rabu, 15/2). 7 di tingkat provinsi, 18 di kota, dan 76 di kabupaten.

Seperti pemilihan-pemilihan sebelumnya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka pukul 07.00 dan tutup pukul 13.00.

Tiba di TPS atau tepatnya memasuki bilik suara, pemilih dilarang membawa kamera atau pnsel berkamera. Jangan rekam hasil coblosan dalam surat suara. Mari tegakkan prinsip kerahasiaan.

Dan jangan buru-buru saat mencoblos, pelan-pelan saja. Pastikan surat suara yang diterima sudah ada tanda tangan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Buka dan cermati surat suara yang diberikan petugas. Kalau surat suaranya rusak atau keliru mencoblos, pemilih ada hak meminta surat suara pengganti. Tapi surat suara pengganti tersebut hanya satu kali.

Sebelum mencoblos, buka surat suara dengan sempurna, dan coblos satu kali pada kolom nomor urut atau pas foto dan atau nama pasangan calon. Sesudah itu, lipat kembali surat suara.

Dan sesudah memasukkan surat suara dalam kotak, jangan lupa celupkan salah satu jari tangan dalam tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA