Ia mengatakan bahwa Kobar hanya bergabung dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada Aksi Bela Isla II atau Aksi 411 dan Aksi Bela Islam III atau 212.
"Saat itu KOBAR sudah berkoordinasi dengan GNPF MUI untuk terlibat sebagai peserta aksi tersebut. Jadi pemerintah jangan menakut-nakuti masyarakat dengan menangkapi aktivis dan ulama yang mengkritisi kebijakan pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (16/1).
Rijal mengaku telah terjadi diskriminasi hukum dalam kasus ini. Pasalnya dari 11 orang yang disangkakan dengan kegiatan makar, hanya tiga orang yang ditahan. Sedangkan delapan orang lainnya ditangguhkan penahanannya.
"Apabila penangkapan aktivis dan penyidangan aktivis yang menuntut penegakan hukum dan keadilan terhadap kasus penistaan agama Ahok, dan kami diadili dengan kasus makar dan ITE, maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan lonceng kematian demokrasi," ujarnya.
Kepada penyidik kepolisian, Rijal mengaku tidak pernah mendanai kegiatan apapun yang berkaitan dengan isu makar. Rijal menegaskan hanya ingin adanya persamaan hak warga negara di muka hukum.
[ian]
BERITA TERKAIT: