Parliamentary Threshold Yes, Presidential Threshold No

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 16 Januari 2017, 14:42 WIB
Parliamentary Threshold Yes, Presidential Threshold No
Sebastian Salang/Net
rmol news logo Saat pemilihan presiden dan pemilihan parlemen digelar secara serentak, maka penggunaan presidential threshold atau ambang batas presiden sudah tidak relevan lagi.

Begitu kata pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/1).

"Ketika Pilpres dilakukan serentak, maka PT tidak relevan lagi digunakan. Sebab tidak ada relevansinya. Kebutuhan koalisi hanya terkait dengan dukungan parlemen bukan soal sarat pencalonan," ujarnya.

Meski begitu, Sebastian Salang menyebut bahwa Parliamentary Threshold masih perlu diterapkan. Tujuannya, untuk menyederhanakan partai dan pengambilan keputusan di tingkat parlemen.

"PT (Parliamentary Threshold) di Pileg masih dibutuhkan mengingat desain penyederhanaan partai dan efektifitas pengambilan keputusan di DPR," pungkasnya.

Dalam draf RUU Pemilu yang diserahkan ke DPR, pemerintah mengusulkan agar capres dan cawapres dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya atau Pileg 2014. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA