"Sistem
error membuktikan ketidaksiapan sistem
website KPU untuk mendukung semangat keterbukaan mereka," kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu, Andrian Habibie, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 29/12).
Sebaliknya, jelasnya, Bawaslu dengan dana besar menggabungkan acara konsolidasi Bawaslu Provinsi, Lounching Aplikasi Gowaslu dengan acara Car Free Day.
"Apa yang terjadi? Sampai sekarang bila kita melihat
youtube dan mengetik kata 'teritorial gowaslu', kita tidak akan mendapatkan satu video pun terkait cara menggunakan dan memamfaatkan
gowaslu tersebut.
Andrian menjelaskan bahwa, tahun 2016 tercatat sebagai tahun pengesahan revisi kedua UU 1/2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Paska pengesahan UU 10/ 2016 tentang Pilkada telah melahirkan pola komunikasi baru antara penyelenggara pemilu dengan legislatif.
"Pasal harus berkonsultasi dan mengikat, telah mempengaruhi kemandirian penyelenggara pemilu untuk membuat Peraturan KPU dan Bawaslu (PKPU dan Perbawaslu)," katanya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: