"Kami akan melakukan verifikasi. Perusahaan media yang terverifikasi akan diberi logo. Seluruhnya, mulai dari online, cetak, hingga radio," ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat Rabu (21/12)
Dijelaskan pria yang akrab disapa Stanley ini bahwa logo stempel akan disesuaikan dengan jenis media massa. Untuk televisi, stempel bisa berupa running text dan radio, stempel bisa berbentuk suara.
Sementara media massa online, logo stempel bisa ditaruh di bagian laman utama. Logo ini nantinya bisa dipotret dengan smartphone dan terkoneksi dengan data Dewan Pers.
"Jadi Ketahuan media massa itu mulai dari alamatnya, penanggungjawabnya, dan sebagainya," sambung Stanley.
Stanley menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif pada Februari 2017 dan rencananya diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Presiden sendiri yang akan meluncurkan program tersebut bertepatan pada Hari Pers Nasional pada 7 Februari 2016 di Ambon," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: