"Banyak keluhan, pertanyaan dari masyarakat yang ingin mendapatkan panduan terkait praktik yang selama ini terjadi di masyarakat. Setelah melakukan penelitian, pengkajian, MUI kemudian mengeluarkan fatwa," jelas Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam dialog di
TVOne pagi ini.
Fatwa tersebut setidaknya memuat dua hal penting. Pertama, hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim, yaitu haram. Kedua, imbauan jangan sampai ada paksaan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan agama lain.
"Ini bersifat imbauan," ucapnya.
Imbauan ini penting karena banyak keluhan dari masyarakat bahwa adanya pemaksaan bahkan ancaman pemecatan kepada karyawan muslim kalau tidak menggunakan atribut kegamaan agama tertentu.
"Hadirnya Fatwa MUI semata-mata memberikan panduan kepada umat Islam sesuai yang dijamin konstitusi. Setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakini," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia membantah, keberadaan fatwa itu untuk memecah bela warga negara. Dia menegaskan bahwa MUI mengakui bahwa rakyat Indonesia majemuk terdiri dari beragama suku bahkan agama dan keyakinan.
"Kehadiran fatwa MUI ini juga untuk menjaga kebhinnekaan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: