Teguh diduga mengetahui seluk beluk proses pembahasan proyek e-KTP di legislatif, mengingat ia sempat menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR RI pada periode DPR 2009-2014. Terlebih, Teguh tidak membantah dirinya mengetahui proses pembahasan e-KTP hingga proses anggaran yang digelontorkan untuk proyek tersebut.
Politisi PAN itu mengatakan bahwa dalam pembahasan anggaran, Komisi II DPR RI baru menerima konsep sehingga belum ada pembahasan soal anggaran secara detil. Namun, sambung Teguh, untuk nilai total anggarannya sekitar Rp 6 triliun. Hal ini hampir sama seperti yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut, Teguh membantah jika dirinya mengetahui ada aliran dana untuk memperlancar pembahasan proyek e-KTP di Komisi II DPR RI, kala itu. Menurutnya, jika kucuran dana terjadi pada pembahasan di tahun 2011, maka dirinya sudah tidak lagi duduk sebagai wakil ketua komisi II DPR RI.
"Saya enggak tahu sama sekali. Apalagi Nazaruddin bilangnya tahun 2011. Kan saya sudah enggak di Komisi II. Saya waktu itu Wakil Ketua Komisi II, dari tahun 2009-2010," ungkap Teguh setibanya di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/12).
KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.
Saat itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun.
Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka.
Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.
KPK memastikan perkara e-KTP tidak berhenti pada dua tersangka ini. Melihat besarnya kerugian negara, KPK pun menduga ada pihak lain yang 'bermain' di proyek ini.
[ian]
BERITA TERKAIT: