Jaksa Tuntut Hak Politik Sanusi Dicabut Selama 5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Desember 2016, 22:16 WIB
Jaksa Tuntut Hak Politik Sanusi Dicabut Selama 5 Tahun
M Sanusi/Net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mencabut hak politik Mohamad Sanusi selama lima tahun.

Ini lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Arieswan Widjadja saat menjabat sebagai Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, melalui anak buahnya Trinanda Prihantoro.

Suap diterima oleh Sanusi berkaitan dengan penghapusan salah satu pasal Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang dianggap merugikan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta.

"Menuntut supaya majelis hakim mencabut hak dipilih dari daftar publik selama lima tahun," ujar Jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara kepada mantan Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Selain dinilai terbukti menerima suap, Jaksa KPK juga menilai politikus Gerindra itu melakukan tidak pidana pencucian uang. Sanusi dinilai terbukti telah membelanjakan dan menyamarkan hartanya yang diduga dari tindak pidana senilai Rp 45 mliar.

Uang senilai Rp 45 miliar lebih itu didapat Sanusi dari para rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja Komisi D DPRD DKI. Para rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI itu dimintai uang Sanusi terkait pelaksanaan proyek pekerjaan antara tahun 2012 sampai 2015.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Mohamad Sanusi dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ariesman diketahui memiliki keinginan agar Sanusi menghilangkan pasal soal kontribusi tambahan yang dibebankan pada perusahaan pengembang sebesar 15 persen. Ariesman menginginkan agar kontribusi tambahan yang diatur dalam peraturan gubernur, besarannya diatur dalam Perda.

Untuk memenuhi keinginan Ariesman, Sanusi meminta kepada Taufik untuk mengatur agar pasal kontribusi tambahan dimasukan dalam pasal penjelasan di Raperda dengan menggunakan konversi.

Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang". [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA