Sanusi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap senilai Rp 2 miliar dari Arieswan Widjadja yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, melalui anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Suap diterima oleh Sanusi berkaitan dengan penghapusan salah satu pasal Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang dianggap merugikan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta.
"Menuntut supaya majelis hakim tipikor mengadili memutuskan menyatakan terdakwa Muhammad Sanusi terbukti bersalah korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamad Sanusi penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara," ujar Jaksa KPK Ronald F Worotikan saat membacakan amar tuntutan Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Dalam hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan sanusi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Selain itu, Sanusi secara tidak tegas mengakui perbuatannya.
Sementara, hal meringankan, Sanusi, bersifat sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan empat orang anak dan belum pernah dipidana sebelumnya.
Ariesman diketahui memiliki keinginan agar Sanusi menghilangkan pasal soal kontribusi tambahan yang dibebankan pada perusahaan pengembang sebesar 15 persen. Ariesman menginginkan agar kontribusi tambahan yang diatur dalam peraturan gubernur, besarannya diatur dalam Perda.
Untuk memenuhi keinginan Ariesman, Sanusi meminta kepada Taufik untuk mengatur agar pasal kontribusi tambahan dimasukan dalam pasal penjelasan di Raperda dengan menggunakan konversi.
Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang".
Jaksa menilai Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
‎Selain suap, Jaksa juga menilai Sanusi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
[ian]
BERITA TERKAIT: