Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasdem Kecewa Revisi UU Otsus Papua Batal Masuk Prolegnas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 07 Desember 2016, 13:57 WIB
rmol news logo Revisi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua batal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2017.

Pasalnya, revisi UU ini lebih karena banyaknya Prolegnas Prioritas sebelumnya yang belum selesai. Selain itu, DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly lebih memilih untuk mendahulukan pembahasan perubahan UU MD3.

Fraksi Partai Nasdem merasa kecewa. Pasalnya, pada tahun 2015, revisi UU Otsus Papua tidak masuk dalam prioritas pembahasan. Kemudian memasuki tahun 2016, hal yang juga terjadi. Karena itu jangan sampai pembahasan ini bisa masuk pada 2017.

"Pada kenyataannya, pembahasan-pembahasan berlanjut di Baleg maupun pemerintah, namun karena banyaknya pembahasan RUU di Baleg, maka akhirnya bisa masuk RUU pada tahun 2017 sejumlah 50 RUU. Nah, saya sungguh mengharapkan, dari 50 RUU itu, Revisi UU Otsus Papua bisa masuk dalam Prioritas 2017. Namun pada kenyataannya, Revisi UU Otsus Papua belum masuk dalam Prioritas 2017," jelas anggota Fraksi NasDem DPR Sulaiman Hamzah (Rabu, 7/12).

Anggota Badan Legislasi DPR ini menegaskan selama pemerintah pusat setengah hati dalam menangani Otsus Papua, karena itu riak- riak kecil yang terjadi reaksi dari ketidakseriusan pemerintah pusat.

"Jadi, saya berharap dengan komentar saya ini, bisa diketahui oleh pemerintah pusat, mumpung prioritas 2017 ini belum dilanjutkan pembahasannya, sehingga bisa masuk dalam prioritas 2017. Saya berharap, bisa masuk dalam prioritas pembahasan di 2017, harus ada peluang," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA