"Harapan kita, kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak ditindak dengan seadil-adilnya. Apalagi dengan adanya pidana pemberatan di Perppu Kebiri yang baru disahkan oleh DPR," ucap Wakil Ketua Fraksi Demokrat MPR Dwi Astuti Wulandari dalam sosialisasi 4 Pilar MPR di Sekretariat RW 07 Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (4/11).
Sosialisasi yang digelar terbilang ramai lantara pesertanya yang terdiri atas para pengurus RW 07 dan RT, Babinsa, ibu-ibu PKK, jamaah majelis taklim, kader juru pemantau jentik nyamuk (Jumantik), dan tokoh masyarakat sekitar.
Namun begitu, kata anggota Komisi VIII DPR ini, bukan berarti masyarakat harus menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya ke pemerintah dan Kepolisian. Masyarakat harus ikut andil mencegah kasus tersebut.
"Dukungan yang utama adalah bagaimana keluarga kita, terutama anak kita, untuk selalu kita beri perhatian dan pengawasan yang penuh. Contoh kecilnya adalah dengan mengawasi gadget yang digunakan oleh anak kita. Kita juga harus gunakan sosial media secara bijak, jangan sampai kita terperangkap oleh hal-hal yang negatif di sosmed tersebut," terangnya.
Jika hanya mengandalkan pemerintah atau aparat hukum, lanjutnya, kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tidak dapat diselesaikan dengan optimal.
"Bila kita merasa takut atau malu datang ke Polisi, ada lembaga khusus yang menangani masalah-masalah terkait hal tersebut yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di seluruh provinsi, bahkan ada yang sampai kabupaten/kota," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Dwi juga mengingatkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Agar ke-Bhinnekaan dan NKRI yang telah terjalin saat ini akan selalu terjaga dengan baik.
"Jangan hanya gara-gara berbeda pilihan dalam Pilkada, Kebhinekaan kita memudar antarsesama keluarga, kerabat, dan sahabat," ucapnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: