Menristekdikti M. Nasir menuturkan, sistem akreditasi dan sertifikasi menjadi satu dari beberapa cara untuk meningkatkan mutu dan kualitas perguruan tinggi. Menurut dia, kualitas dan mutu telah menjadi masalah laten, terutama bagi perguruan tinggi swasta.
"Permasalahannya masih seputar kualitas dan mutu, maka dari itu hal ini harus didorong terus," ujar Nasir dalam Rapat Koordinasi Daerah Kopertis III, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (30/11).
Ia mengaku telah meminta Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk melakukan pendampingan kepada semua perguruan tinggi yang belum terakreditasi A. Menurut dia, hingga Oktober 2016 hanya ada 40 perguruan tinggi yang terakreditasi A.
Pendampingan tersebut di antaranya soal kelembagaan. Perguruan tinggi swasta harus dijalankan oleh badan penyelenggara, dapat berupa komite atau yayasan.
"Tujuan dari akreditasi agar perguruan tinggi memberikan peran lebih besar pada pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.
Selain itu Kemenristekdikti juga telah memberikan bimbingan teknis pada 51 perguruan tinggi yang terakreditasi B untuk melakukan re-akreditasi ke BAN-PT. Dari jumlah tersebut, perguruan tinggi swasta juga banyak yang bisa masuk untuk mengikuti pembinaan.
[ian]